![]() |
| Ilustrasi episode ini diedit oleh kapwing. Credits:Pixabay.com |
Pertanyaan pertama..
1. Si Fulan : Assalamualaikum pak ustadz,saya mau tanya bagaimana hukumnya merayakan hari raya tahun baru Masehi sementara saya masih tinggal di lingkungan byang masih menganut paham hedonisme yang masih melakukan kebiasaan tersebut seperti bakar mercon atau petasan dan juga memanggang dengan kumpulan bersama alias kongkow yang sifatnya tidak jelas..sekian terima kasih.
Pertanyaan ke dua..
Sebut saja namanya " Raflesia Arnoldi" ( bunga bangkai dunk klo bhs indonya🤭🤭 Astaghfirullah/) mohon maaf pembaca, saya gantikan menjadi fulanah saja.
2. Fulanah: Assalamualaikum pak ustadz,saya mau bertanya,dalam lingkungan pergaulan teman-teman saya masih banyak yang merayakan hari kasih sayang tersebut atau lebih tepatnya valentine dengan memberikan rasa kasih sayang juga benda sebagai simbolisasinya seperti kembang/bunga maupun cokelat batangan,mohon pencerahannya pak ustadz terima kasih..
Dari sini saatnya pak ustadz menyebut saja bernama sanusi atau hamba Allah saja menjawab, tentunya sesuai dengan yang berada di artikel tersebut.
Walaikumsalam..untuk jawaban dari pertanyaan pertama dengan sodara Fulan saya bantu menjawab/menjelaskan tentang pertanyaan tersebut.
* Pada hakikatnya dalam perayaan pergantian tahun pada dasarnya diperbolehkan tentunya dalam koridor atau syarat sesuai dengan syariat Islam dan tidak dilakukan dengan melakukan hal - hal yang tidak bermanfaat seperti tawuran,pacaran,dan nongkrong, kongkow berbicara yang tidak ada halus dengan tahun baru tersebut lebih Sebenarnya tidak jelas yang dilakukan teman-teman antum.
![]() |
| Ilustrasi perayaan tahun Baru. Credits:Pixabay.com| Yayasan Wiski Kami |
Hal ini selaras dengan referensi yang diberikan dari kompilasi fatwa ulama besar dari ulama Al-Azhar yang mengatakan,yang artinya sebagai berikut ini: 'bahwa dalam bersenang-senang dalam kehidupan seperti makan dan minum serta membersihkan diri merupakan sesuatu yang diperbolehkan selama tetap sejalan dalam syariat. . . , tidak mengandung unsur kemaksiatan,tidak merusak kehormatan dan juga tidak berangkat dari hati yang rusak." (Kutipan dari Fatwa Al-Azhar juz X halaman 313 oleh Wizarah Al - Auqof Al- Missyriyah)
Hal yang senada juga dikatakan oleh seorang ulama atau Mufti agung yang berasal dari Mesir, lebih tepatnya Harmain bernama syekh Sayyid Muhammad Alawi al-Maliki yang mengatakan dalam sebuah hadistnya yang artinya sebagai berikut: menurut pendapatku,Kegiatan seperti ini merupakan kegiatan dari tradisi semata dan tidak ada yang disepakati dengan agama, sehingga tidak bisa didakwa sebagai sesuatu yang disyariatkan atau disunnahkan. Meskipun demikian, tetap tidak berseberangan dengan dasar dasar agama yang berspekulasi adalah justru timbulnya keyakinan terhadap disyariatkannya sesuatu yang tidak disyariatkan. (Kutipan dari Mafahim yajibu an Tushahihah ( surabaya : As-Shafwah Al-Malikiyyah) halaman 337 dan 338.
Melihat dari dua referensi tersebut dapat ditarik sebuah kesimpulan bahwa dalam merayakan tahun baru Masehi ini merupakan tradisi atau adat istiadat dan tidak ada kaitannya dengan agamanya,hukumnya boleh saja bagi seorang muslim untuk merayakan tahun baru Masehi tersebut.
Jadi untuk jawaban antum saya menyarankan silahkan merayakan tahun Baru masehi tersebut selama tidak membedakan dengan syariat Islam, lakukan saja dengan sujud syukur serta bermunajat kepada Allah agar keinginan antum semua dikabulkan sama Allah SWT, terutama dalam konteks yang positif ya..dan kalau bisa jangan atau hindari melakukan hal yang tidak bermanfaat tersebut..sekian..terima kasih
Untuk pertanyaan kedua saya coba bantu menjawabnya. Kalau menurut pendapat pribadi sendiri hal ini sangatlah tidak dianjurkan, ini karena dalam perayaan ini lebih banyak terdapat mudharat dibandingkan dengan manfaatnya.
Hal ini selaras atau selaras dengan sudut pandang dari tiga organisasi Islam yang bernama Majelis Ulama Indonesia, Nahdhatul Ulama atau NU dan Muhammadiyah yang menyatakan perayaan bahwa hari raya valentine tersebut haram karena otomatis mengikuti tradisi kaum Nasrani bukan muslim dan tentu tidak memperkuat hal tersebut.
![]() |
| Ilustrasi merayakan hari valentine Credits: Pixabay.com|OernaW |
Di dalam kehidupan nyata,perayaan valentine ini lebih menjurus ke arah kemaksiatan yang membuat hukumnya menjadi haram seperti contohnya berdua-an di tempat sepi bahkan kebalikannya yaitu di tempat yang ramai sampai berbuat yang tidak sesuai sehingga dapat mengganggu integritas umum.. Astaghfirullah aladzim
Hal ini seperti yang dijelaskan oleh Rasulullah dalam Hadistnya yang artinya sebagai berikut ini
Dari Abdullah bin Umar berkata: Rasullah SAW sudah bersabda : Barang siapa yang mengikuti atau menyerupai diri dengan sesuatu kaum, maka dia akan termasuk ke dalam golongan /kaum Tersebut.(HR Abu Dawud No. 4031)
Tradisi valentine ini sebenarnya berasal dari barat yang dirayakan setiap 14 Februari sebagai bentuk kasih sayang baik kepada keluarga maupun pacarnya yaitu dengan cara memberikan ucapan, bunga, maupun tanggal cokelat sebagai bentuk atau simbol dari perayaan tersebut.kegiatan seperti ini biasanya di rayakan masyarakat oleh dari eropa baik timur maupun barat, Amerika dan bahkan sebagian dari asia.
Sejarahnya sendiri berasal dari seorang martir beragama Nasrani yang bernama Santa atau saint Valentine yang dieksekusi atau dihukum mati oleh seorang raja atau kaisar yang bernama Constantine pada tanggal 14 Februari pada tahun 270 M karena menolak keputusan dalam hal pertunangan dan pernikahan pada masa Kerajaan tersebut.Hingga pada akhirnya pada tahun 495 ada seorang jeda yang bernama Gelatio I mengubah kebijaksanaan tersebut mulai dari acara Romawi kuno menjadi acara gereja yang bernama St Valentine sebagai bentuk penghormatan atas kematian tersebut.Mulai dari sanalah dikenalah sampai dengan saat ini sebagai perayaan hari raya Valentine yang sering kali menjadi kontroversi itu.
Intinya dalam mengungkapkan rasa kasih sayang tersebut yaitu dengan cara menghormatinya dan berbakti kepada orang yang lebih tua sesuai dengan tutunan Al-Qur'an dan juga untuk yang lebih muda dengan cara memberikan bimbingan agar selalu dekat dan berpegang teguh di jalan Allah Tentunya tidak dengan menjukkan rasa dengan cara pacaran karena biasanya bisa berakhir pada kemaksiatan.. Audzubillahi min dzalik
Semoga jawaban dari saya ini dapat atau mudah dipahami oleh ibu / Adek fulanah ini dan karena ini merupakan pertanyaan terakhir dan juga adadengan ini sesi pertanyaan terakhir dan juga keterbatasan waktu maka dengan ini saya cukupkan terlebih dahulu sampai disini.
Sekian.. Wassalamu'alaykum wr.wb
Demikianlah tadi sudah Penulis sampaikan kepada kalian semuanya para blogger tentang hukum merayakan valentine dan tahun Baru Masehi menurut Islam yang di kemas dalam bentuk sesi tanya jawab.Semoga kisah tersebut bermanfaat untuk kita semua. Saya pamit undur diri dulu dan sampai bertemu kembali pada episode yang akan datang.
Barakallah..
Referensi
tahun baru masehi: nu.or.id/syariah
valentine: Liputan6.com/hot/baca
=========================
*Pemilik resmi alias Hak cipta blog ini adalah : © catatanringanramadhan1445h . Ditulis dan diterbitkan pada tahun@ 2024 .Diberdayakan oleh: Blogger.com™



Tidak ada komentar:
Posting Komentar